JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait permasalahan tersangka Komjen Susno Duadji, Senin ( 7/6/2010 ). Langkah itu dilakukan setelah gagal memindahkan lokasi penahanan Susno dalam pertemuan dengan pihak Polri.
Komisioner LPSK, Lies Sulistiani, mengatakan, dalam surat itu pihaknya menjelaskan mengenai pemindahan penahanan Susno ke lokasi yang dimiliki LPSK atau safe house . "Meminta Presiden paling tidak mempertemukan dengan Kapolri (Jenderal Bambang Hendarso Danuri-red)," ucap dia ketika dihubungi.
Seperti diketahui, pihak LPSK sudah melakukan pertemuan dengan Polri membicarakan pemindahan Susno. Namun, pihak Polri hanya diwakili Wakil Kepala Polri Komjen Jusuf Manggabarani dan ketua tim independen Irjen Matius Salempang. Hasilnya, Polri tidak dapat memindahkan Susno karena penahanan adalah kewenangan Polri.
Ketika ditanya bukan kah LPSK dan Polri telah sepakat mantan Kabareskrim itu tetap ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Lies menjawab, pihaknya harus memperhatikan hak-hak saksi. "Pemohon (Susno) punya hak menentukan perlindungan yang paling tepat. Pemohon merasa lebih safety di rumah aman ditempat yang disediakan LPSK," kata dia.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisari Besar Marwoto Soeto, mengangap wajar LPSK mengirimkan surat kepada Presiden. "(LPSK) memang bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi, mereka meminta kepada atasannya," ucapnya di Mabes Polri.
Namun, kata dia, Polri yakin Presiden tidak akan mencampuri proses hukum termasuk proses hukum yang menjerat Susno. "Presiden tidak mencampuri karena memang ada pelanggaran hukum. Yah, aksanakan aturan yang berlaku. Tidak akan itu," tegas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar