Senin, 30 April 2012

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sering dikenal masyarakat umum dengan sebutan APBN ini merupakan perencanaan yang dibuat pemerintah yang berisi perencanaan penerimaan dan pengeluaran yang akan dipergunakan negara, Namun setelah perencanaan tersebut dibuat masih harus disetujui oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran keuangan negara ini setelah disetujui hanya mempunyai masa penggunaan selama satu (1) Tahun saja terhitung sejak 1 januari (awal Tahun) sampai 31 Desember (Akhir Tahun). Perubahan peraturan dan pertanggung jawaban terhadap APBN sudah diatur dalam Undang-Undang republik Indonesia.
Dalam membuat APBN ini tidak semudah yang kita bayangkamn karena harus melewati beberapa tahap dan persetujuan beberapa pihak. Dalam penyusunannya APBN yang sudah dibuat oleh pemerintah harus diajukan dalam bentuk RUU tentang APBN, Rancangan APBN ii akan diserahkan kepada Badan DPR. Rancangan ini akan dibahas oleh DPR dan DPR akan menetapkan Undang-Undang mengenai APBN dan Ini akan memakan waktu sekitar 2 bulan pastinya sebelum masa diberlakukan APBN tersebut.
Nah tadi APBN yang sudah dirancang disetujui DPR dan ditetapkan dalam Undang-Undang dan digunakan untuk periode APBN. Dalam pelaksanaannya belum tentu berjalan sempurna sehingga akan diadakan revisi atas APBN. Itu akan direvisi dalam Peraturan Presiden.  Prosesnya pun ada dimana pemerintah harus mengajukan RUU Revisi APBN yang kemudian harus diserahkan kepada DPR dan disetuji oleh DPR baru bisa digunakan lagi. Untuk revisi APBN harus diajukan dengan batas waktu paling lambat akhir maret. Untuk pengeluaran diluar anggaran atau yang belum tersedia anggarannya dapat diberlakukan apabila dalam keadaan darurat contohnya Bencana Alam. Setelah masa penggunaan APBN ini habis atau setelah 31 Desember Presiden harus menyampaikan RUU mengenai pertanggung jawaban pelaksanaan APBN. Pertanggung jawaban ini Dibuat dalam bentuk Laporan Keuangan, Jadi bukan Cuma perusahaan yang punya laporan keuangan tapi Negara juga punya. :D . Laporan keuangan yang dibuat Presiden ini harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Harus diserahkan selambat-lambatnya 6 bulan setelah masa anggaran berakhir.
Selanjutnya saya akan membahas mengenai Struktur dari APBN
  1. A.     Belanja Negara
Belanja Negara merupakan penggunaan dana anggaran negara untuk membiayai kebutuhan negara. Belanja terdiri atas dua jenis:
  1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.

  1. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
    1. Dana Bagi Hasil
    2. Dana Alokasi Umum
    3. Dana Alokasi Khusus
    4. Dana Otonomi Khusus.
  2. B.      Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
  1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
    1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek,
    2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Dalam penyusunannya Pemerintah menggunakan 7 Indikator perekonomian makro, yaitu:
  1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
  2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
  3. Inflasi (%)
  4. Nilai tukar rupiah per USD
  5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
  6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
  7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

Dalam penggunaannya APBN mempunyai fungsi dalam mengatur pengeluaran dan pendapatan negara yang digunakan dalam aktivitas pemerintahan dan pembagunan. Pada dasarnya semuanya bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi agar perekonomian stabil dan meningkatkan pendapatan nasional. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Dalam APBN terdapat penerimaan dan pengeluaran dimana dapat terjadi kondisi Defisit dan Suplus. Apabila mengalami surplus maka dana digunakan untuk periode anggaran selanjutnya.
Secara Skematis Fungsi APBN dapat ditulis SBB:
  • Fungsi otorisasi: anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip Penyusunan APBN:
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

APBN disusun pengalokasian dana pembangunan dapat sebjalaln seimbang. Namun dalam penerapannya tidak jarang anggaran pembangunan melebihi anggaran penerimaan sehingga belum menutupi secara biaya kebutuhan negara secara keseluruhan. Lalu dari mana mendapat dana untuk menutupi kekeurangan?  Biasanya mengandalkan penjaman dari luar Negeri. Jadi hutang terus bertambah, Namun saat ini pemerintah sedang memperbesar tabungan pemerintah. Sampai saat ini tabungan pemerintah telah lebih besar dari jumlah pinjaman luar negeri sehingga Negara tidak memiliki ketergantungan tterhadap sumber daya lain. Sejauh ini upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya defisit adalah dengan menguatkan sektor migas dan Mempertinggi Tarif Pajak selain itu Indonesia juga memperkuat relasi dengan Organisasi internasional agar dapat memperoleh pinjaman dana dari luar negeri.

sumber :
http://mademoiselle9201.wordpress.com/2012/02/29/apbn-anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar