Dari artikel di atas terdapat perlakuan yang tidak sesuai dengan prinsip dalam kode etik profesi akuntansi yang terdapat di dalam kode etik Ikata Akuntan Indonesia ( IAI ). Prinsip yang tidak sesuai dengan Ikatan Akuntan Indonesia adalah,
· Pengembangan tanggung jawab sosial, yang menyatakan bahwa setiap pelaku bisnis di tuntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, kalau kita lihat di atas memang sedang banyak kasus korupsi yang sedang banyak di bahas, di antaranya ada kasus suap dalam wisma atlet, dugaan korupsi di Kementrian Pendidikan Nasional dan Kementrian Kesehatan. Tapi di antara kasus korupsi di atas terdapat kasus korupsi yang sangat berhubungan dengan kepedulian kepada masyarakat, yaitu kasus korupsi dana rekonstruksi gempa Bantul yang dilakukan oleh M. Sukro Nuharjono, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia DIY, yang juga lurah desa Selopamioro Imogiri, Bantul. Dengantiga terdakwa lainya, Mereka terbukti korupsi yang merugikan negara Rp. 865 Juta dengan cara memotong dana rekonstruksi gempa bantu. Kasus lorupsi dana rekonstruksi Bantul memnfaatkan upaya mempercepat pembangunganan dusun dengan menggunakan sebagian dana rekonstruksi yang menjadi hak korban gempa Rp 3 juta – Rp 7 juta per orang. Uang itu janjinya digunakan untuk membangun rumah ibadah,gapura desa, dan fasilitas umum, dan hal serupa juga terjadi di Kabupaten Gunung Kidul dan Tasimalaya.
Dilihat dari kejadian di atas sangat terlihat bahwa sudah tidak adanya sikap untuk peduli dengan masyarakat. Para pejabat yang di percyaya untuk mengatur rekonstruksi semua bangunan dan fasilitas umum masyarakat pasca gempa untuk kepentingan masyarakat umum, malah melakukan hal yang sangat keji , Mereka memotong jatah uang yang seharus nya untuk rakyat yang habis terkena bencana dan mereka gunakan untuk kepentingan mereka sendiri. Para pejabat yang dipilih oleh rakyat sebagai wakil rakyat malah melakukan hal yang sangat tidak pantas untuk dicontoh. Mereka yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan melakukan hal yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat malah melakukan korupsi yang jauh sekali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Korupsi dekon adalah perilaku keji. Lebih keji lagi jika negara tidak mampu memberantas nya.
Sumber : Kompas .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar