Karakteristik organisasi pemerintahan berbeda dengan organisasi bisnis. Hal ini berimplikasi pula terhadap praktik akuntansi yang berlaku di kedua organisasi tersebut. Beberapa perbedaan mendasar tersebut berkaitan dengan aspek kepemilikan, mekanisme pertanggungjawaban, standar akuntansi, pendekatan pencatatan, dan regulasi. Berikut penjelansannya:
Kepemilikan. Dalam bisnis, kepemilikan perusahaan dapat diidentifikasi dengan jelas. Modal dinyatakan dalam bentuk saham, sehingga yang disebut pemilik adalah para pemegang saham. Asumsi akuntansi yang kemudian dibuat adalah asumsi kemandirian entitas (economic entity), yakni kepemilikan pemodal hanya sebatas saham yang diinvestasikannnya diperusahaan. Hal ini berbeda dengan organisasi yang disebut pemerintah (daerah), dimana “pemilik”nya adalah masyarakat. Jadi, tidak dikenal istilah modal atau saham.
Mekanisme pertanggungjawaban. Oleh karena pemiliknya berbeda, maka mekanisme pertanggungjawaban operasional dan keuangan juga berbeda antara organisasi bisnis dan pemerintahan. Dalam bisnis, pertanggungjawaban dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara dalam organisasi pemerintahan mekanisme pertanggungjawaban dilakukan melalui lembaga perwakilan (representatives) yangd isebut Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD).
Standar akuntansi. Standar akuntansi di bisnis berbeda dengan di pemerintahan. Penyusun standar akuntansi untuk bisnis di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni sebuah organisasi profesi yang dibentuk oleh para akuntan, sedangkan penyusun standar akuntansi untuk pemerintahan adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), yang terdiri dari para pakar, baik dari pemerintahan maupun dari luar pemerintahan.
Pendekatan pencatatan. Akuntansi pemerintahan merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban anggaran. Dalam hal ini, anggaran (APBN/APBD) merupakan dokumen terpenting dan menjadi dasar dalam pelaksanaan aktivitas dan operasional pemerintah (daerah). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah akuntansi anggaran (budgetary accounting).
Aspek regulasi. Organisasi pemerintahan sangat dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintahan, seperti kebijakan ekonomi, politik, dan moneter. Oleh karena itu, penganggaran dan akuntansi tidak tergantung pada kebutuhan (mekanisme) pasar, seperti halnya bisnis. Semakin sentralistis pembuatan kebijakan tersebut, maka pengelolaan keuangan (dan akuntansi) pemerintahan juga akan semakin kaku pada aturan.
Persamaan Akuntansi
Istilah Debit dan Kredit menjukkan posisi, yakni posisi sebelah kiri dan sebelah kanan. Kedua istilah ini pertanda bahwa pencatatan harus dilakukan di dua sisi (disebut Double Entry System). Nilai uang di sisi kiri (Debit) dan sisi kanan (Kredit) harus seimbang setiap dilakukan pencatatan (penjurnalan). Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara akuntansi bisnis dan pemerintahan.
Untuk menentukan rekening-rekening (accounts) yang harus didebit atau dikredit pada saat pencataan, maka terlebih dahulu dipahami apa yang disebut dengan persamaan akuntansi (accounting equation). Persamaan dasarnya diambil dari format Neraca, yakni: Aktiva = Pasiva. Jika dijabarkan lebih jauh, maka menjadi: Aktiva = Kewajiban + Ekuitas Dana. Dalam bisnis tidak digunakan istilah ekuitas dana, tetapi modal pemilik (owner’s equity).
Laporan Keuangan
Sama seperti di bisnis, laporan keuangan pemerintahan juga berjumlah 4 (empat), tetapi dengan nama yang berbeda, yakni (1) Laporan Realisasi Anggaran, (2) Neraca, (3) Laporan Arus Kas, dan (4) Catatan atas Laporan Keuangan. Perbedaan utama LK bisnis dan pemerintah (daerah) adalah:
Komponen LRA vs Laporan Rugi Laba (LRL). Komponen LRL ada dua (Pendapatan dan Biaya), sementara komponen LRA ada tiga (Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan). Selisih antara pendapatan dan biaya/belanja di LRL disebut laba atau rugi, sementara di LRA disebut surplus/defisit. Kedua kelompok istilah ini memiliki makna berbeda.
Komponen Neraca. Berbeda dengan Neraca dalam bisnis, rekening-rekening (accounts) dalam Neraca pemerintahan memunculkan istilah baru, di antaranya Dana Cadangan, Ekuitas Dana (Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Investasi, dan Ekuitas Dana Cadangan). Uniknya, jumlah yang tercantum dalam Ekuitas Dana berkaitan langsung dengan nilai yang tercantum dalam Aset (Lancar, Tetap, dan Cadangan).
Komponen Laporan Arus Kas (LAK). Dalam bisnis, komponen LAK ada tiga (aktivitas operasi, investasi, pembiayaan) sedangkan dalam pemerintahan ada empat (aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran).
Rugi/Laba vs Surplus/Defisit. Rugi/Laba menggambarkan keberhasilan perusahaan dalam mencapai tujuannya, yakni memaksimalkan keuntungan (profits), Sementara Surplus/Defisit menunjukkan “hasil” dari pelaksanaan mandat atau kewenangan oleh pemerintah (daerah) berupa anggaran (APBN/D), yang diserahkan oleh lembaga perwakilan (DPRD/D) dalam bentuk kontrak antara DPR/D dan Pemerintah (Daerah) berupa UU atau Perda. Oleh karena itu, jika dalam bisnis memperoleh Laba berarti bagus (sebaliknya: Rugi berarti jelek), maka dalam pemerintahan Surplus atau Defisit tidak berhubungan langsung dengan penilaian bagus atau jelek.
ref: http://syukriy.wordpress.com/2008/11/21/akuntansi-pemerintahan-penjurnalan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar