Senin, 17 Oktober 2011

Kode Etik Akuntan Indonesia

Sebagai catatan dunia akuntansi, pernah adanya skandal kelas dunia karena etika yang di acuhkan, hal ini disebabkan mereka lebih menjunjung tinggi kepentingan pembesar perusahaan dan kepentingan perusahaan di anggap lebih tinggi dari pada etika profesi. Padahal dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Dan bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik profesi akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan.

Setiap orang yang memiliki gelar akuntan, wajib mentaati kode etik dan standar akun,terutama para akuntan publik yang sering bersentuhan terhadap masyarakat dan kebijakan pemerintah. Kewajiban mentaati peraturan kode etik ini telah diatur oleh Departemen Keuangan (Depkeu) dan mempunyai aturan sendiri yakni peraturan menteri keuangan (PMK) no.17 tahun 2008. Intinya peraturan ini mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas atas kliennya itu berdasarkan SPAP (standar profesi akuntan publik) dan kode etik. Yang diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar internasional. Misalkan dalam auditing SPAP bersandar kepada Internasional Auditing Standar.

Pengetahuan mengenai kode etik akuntan ini, didapat oleh seoarang akuntan dalam masa pendidikan profesi. Kode etik dalam prespektif pendidikan adalah perjanjian bersama mengenai tingkah laku dan perilaku yang harap bisa dilaksanakan profesi dengan baik. Dalam masa pendidikan seorang akuntan dibekali pengetahuan untuk senantiasa dapat menjaga kode etik profesi dalam setiap tindakan sebagai orang yang profesional. Kekuatan itu biasanya didasari dari para pelakunya, yaitu terletak didalam hati nuraninya. Jika para akuntan memiliki integritas tinggi, jujur, independen, objektif dan profesional dengan sendirian dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan.

Kode etik adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesinya. Pengertian ini dituangkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga IAI, yang menyebutkan bahwa “Kode etik IAI adalah prilaku dalam etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya yang meliputi prinsip etika akuntan,

Hal yang membedakan sesuatu profesi akuntansi adalah peneriman tanggung jawab kepentingan dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggung jawab akuntan profesional harus mentaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik yang telah diterapkan.

I. PenI. Pendahuluan

Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam didalam dunia bisnis.hampir semua usaha bisnis bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (profit making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya, namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang menggabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu.

Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip dalam berbisnis adalah merupakan suatu aturan hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakan aturan dalam bisnis tersebut. Dalam bisnis ini terdapat tata cara yang ideal dalam pengaturan dan pengolahan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara ekonomi/ sosial dimana penerapan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.

Berdasarkan pernyataan diatas kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu. Dalam prinsip akuntansi etika akun harus harus lebih dijaga dibandingkan dengan kepentingan perusahaan . Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena funsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh pelaku bisnis dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan hanya didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja karena itu bagi akuntan prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik menjadi wajib bagi para akuntan.

II. Etika dan Pendidikan Etika

Ward et al (1933) mendefinisikan etika sebagai suatu proses, yaitu proses penentuan yang kompleks tentang apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu argumen ini didasarkan pada ketidakpastian terlalu sederhana perepsi umum atas pengertian etika yang hanya dianggap pernyataan benar-salah baik-buruk. Proses itu sendiri meliputi penyeimbangan pertimbangan sisi dalam dan sisi luar yang disifati oleh kombinasi unik dari pengalaman dan pembelajaran masing-masing individu.

Menurut Magnis Suseno (1985) etika normatif dibagi menjadi dua yaitu tolak ukur pertanggung jawaban moral dan menuju kebahagiaan. Tolak ukur pertanggung jawaban moral meliputi etika wahyu, etika peraturan, etika situasi, dan etika relativisme. Sedangkan etika normatif menuju kebahagiaan meliputi egoisme , pengembangan diri dan utilitarisme. Disamping itu Hardjono membagi jenis etika berdasar kan 4 kelompok etika normatif, etika peraturan, etika situasi, etika relativisme.

Pengkelompokan normatif dan jenis etika tersebut juga terdapat dalam Multidimensonial ethics scale (cohen 1993) yang mengembangkan atas 4 dimensi yaitu dimensi justice, dimensi egoism,dimensi utilitarian, dan dimensi contractualism.

Kode etik dalam perspektif pendidikan adalah perjanjian bersama mengenai tingkah dan perilaku yang diharapkan bisa dilaksanakan profesi dengan baik. Saat ini berprofesi sebagai akuntan khususbya akuntan publik regenerasi tidak seperti yang diharapkan. Sekarang, bagaimana caranya menarik minat mahasiswa supaya tertarik menjadi akuntan publik. Tentu ini menjadi masalah kita bersama KAP juga harus bertanggung jawab untuk memberi gambaran apa itu akuntan publik karena mereka langsung terjun kelapangan.

Tujuan etika pendidikan secara menurut Wynd dan Mager (1989) adalah tidak untuk mengubah cara mahasiswa menganggap bagaimana seharusnya mereka bertindak dalam situasi tertentu. Tujuan yang lebih layak adalah menbuat mahasiswa menyadari dimensi etika dan sosial dalam setiap pengambilan keputusan bisnis mereka sehingga diharapkan dimensi ini akan menjadi komponen dalam proses pengambilan keputusan mereka kelak.

Sedangkan loeb(1988) mengemukakan tujuan pendidikan etika dalm bidang akuntansi adalah :

1. Menghubungkan pendidikan akuntansi kepada persoalan persoalan etis

2. Mengenalkan persoalan dalam akuntansi yang mempunyai implikasi etis.

3. Mengembangkan suatu perasaan kewajiban atas tanggung jawab moral

4. Mengembangkan kemampuan yang berkaitan dengan konflik etis

5. Belajar menghubungkan dengan ketidakpastian profesi akuntansi

6. Menyusun perubahan untuk perilaku etis

7. Mengapresiasikan dan memahami sejarah dan komposisi seluruh aspek etika dan hubungan terhadap bidang umum dan etika

III. EIII. Etika Profesi Akuntan

Dalam etika profesi sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk(1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan etika moral yang lebih terbatas pada ke khasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.

Setiap profesi yang memberikan jasa pada masyarkat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesioanal. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik Didalam etika publik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi masyarakat dari kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yang pertama kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dilalaikan baik secara disengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua kode etik juga bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional.

Etika profesi akuntan di indonesia diatur dalam kode etik Akuntan Indonesia. Kode etika ini mengikat para anggota IAI dan dapat diperguakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Di indonesia penegakan kode etik dilaksanakan sekurang-kurangnya enam unit organisasi

Yaitu kantor akuntan publik, unit peer review kompartemen akuntan publik IAI, badan pengawas profesi kompartemen akuntan publik IAI, Dewan pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain 6 unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pimpinan KAP.

Kode etik akuntan merupakan norma perilaku yang mengatur hubungan auditor dengan para klien, antara uditor dengan sejawatnya dana antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan a turan bagi seluruh anggota, baik yang berprakter sebagai auditor. Bekerja dilingkungan dunia usaha , pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (sihwahjoni dan gudono 2000).

Prinsip perilaku profesianal seorang akuntan yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karateristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seoarang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan indonesia sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional. Akuntan harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.

2. Kepentingan Masyarakat. Akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat, dan menunjukan komitmen pada profisionalisme.

3. Objektivitas dan Independensi. Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada melaksanakan audit dan jasa atestasi lannya.

4. Keseksamaan. Akuntan harus mematuhi standar teknis dan profesi berusha untuk terus meningkatkan kompetisi dan mutu jasa dan melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik.

IV. RIV.RUU dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik Departemen Keuangan mempunyai aturan sendiri yakni Peraturan Menteri Keuangan no 17 tahun 2008. Intinya peraturan ini mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas atas kliennya itu selalu berdasarkan pada SPAP dan kode etik. SPAP dan kode etik yang telah diterapkan oleh profesi berdasarkan standar internasional. Misalkan dalam auditing SPAP bersandar kepada internasional Auditing standar.

Laporan keuangan memiliki fungsi yang sangat vital sehingga, harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu Departemen Keuangan menyusun rancangan undang-undang tentang akuntan publik dan RUU laporan keuangan. RUU tentang akuntan publik antara lain didasari pertimbangan untuk mendorong profesioanalisme dan integritas profesi akuntansi publik. RUU akuntan publik terdiri atas 15 bab dan 60 pasal. Dengan pokok-pokok pengaturan yang mencangkup lingkung jasa akuntan publik, prijinan akuntan publik, perijinan KAP, dan kerja sama KAP dengan KAP asing atau organisasi audit asing.

RUU itu juga menngatur mengenai regulasi profesi akuntan publik, asosiasi akuntan publik hak, kewajiban, dan larangan bagi akuntan publik dan KAP. Komite pertimbangan Profesi Akuntan Publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

Sedangkan kode etik yang sedang disusun oleh SPAP adalah kode etik Internasional Federation of Accountans yang diterjemahkan jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC. Jadi tidak ada perbedaan yang signifikan antara kode etik SPAP dengan IFAC.

Adopsi etika oleh dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan indonesia untuk tidak sekedar jago kandang. Apalagi misi federasi akuntan internasional seperti yagn disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar yang harmonis sehingga dapt memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik .

Seorang anggota IFAC atau KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Namun demikian, bila terdapat anggota dewan atau KAP yang dilarang untuk mematuhi aturan tertentu dalam kode etik ini oleh hukum dan perundang-undangan maka mereka harus mematuhi aturan lainnya dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaan aturan dan pedoman beberapa daerah jurisdiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.

V. ApAplikasi Kode Etik

Meski sampai saat ini belum ada seorang akuntan yang diberi sangsi berupa Pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan karena melanggar kode etik dan standar profesi akuntan ,tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya . Setiap orang yang memegang gelar akuntan wajib mentaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan denagn masyarakat dan kebijakan pemerintahan menjadi sebuah keharusan itulah wujud pelaksanaan etika. Etika yang dijalankan dengan baik dan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.

Akuntan tidak independen apabila dalam periode audit dan penugasan profesionalnya, baik akuntan, KAP, maupun orang dalam KAP, memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti, pembukaan atau jasa yang lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Menurut Kataka puradireja (2008) kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya yaitu didalam hati nuraninya. Jika para akuntan iyu mempunyai integritas tinggi dengan sendirinya dia akan menjelaskan prinsip kode etik dan standar akuntan. Didalam kode etik IAI diartikan aturan perilaku akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya yang meliputi prinsip etika akuntan , aturan etika akuntan, dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan khusus yang dibentuk untuk tujuan tersebut DPN (Dewan Pengurus Nasional.

Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggung jawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan sematamata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus mentaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik .

Oleh karena itu akuntan profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip Fundmental berikut :

1. Integritas, akuntan profesionalcharus bersikap jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.

2. Objektivitas, Akuntan profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi , tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan atau tidak boleh mempengaruhi pihak lain dengan cara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnis.

3. Kompetensi dan sikap kehati-hatian profesional, akuntan profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesioanal pada satu tingkat dimana klien menerima jasa profesional.

4. Kerahasian, akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis

5. Profesional, Akuntan profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar